Hal satu ini yang telah terungkap dalam kasus peredaran sabu oleh dua mekanik di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Kemudian juga menunjukkan cara penyamaran yang semakin rapi. Dan yang sangat sulit terdeteksi oleh pihak berwajib. Dalam kasus ini, para pelaku menyembunyikan sabu ke dalam potongan sedotan plastik kecil. Terlebih mereka yang menutup kedua ujungnya menggunakan lilin panas. Dengan cara tersebut, sabu yang ada di dalam sedotan tampak seperti benda biasa. Bahkan sulit di kenali sebagai narkotika baik secara visual. Maupun saat di bawa dalam jumlah besar. Setiap sedotan berisi sabu sudah di potong sesuai ukuran tertentu. Serta yang di segel dengan sangat rapi agar tidak mudah bocor maupun terlihat mencurigakan. Proses penutupan dengan lilin panas menjadi bagian penting dari modus ini. Karena memberikan efek kedap udara sekaligus menyerupai produk non-narkotika. Terlebih paket-paket ini kemudian di kumpulkan.
Dan tidak langsung di serahkan kepada pembeli. Yang membuat modus ini semakin licin adalah strategi pengantaran yang dilakukan oleh pelaku. Mereka tidak melakukan transaksi secara langsung atau tatap muka. Sebaliknya, setelah menyiapkan paket sabu. Kemudian para pelaku menyembunyikannya di suatu lokasi yang telah di tentukan. Pembeli hanya akan menerima peta. Ataupun arahan lokasi tempat sabu itu di simpan. Lalu mengambilnya sendiri di titik tersebut. Dengan cara ini, tidak ada interaksi langsung antara pengedar dan pembeli. Sehingga memperkecil risiko tertangkap tangan saat proses transaksi berlangsung. Polisi menganggap modus ini sebagai salah satu bentuk pengembangan teknik distribusi narkoba yang cukup berbahaya. Selain lebih sulit di deteksi, polanya menunjukkan bahwa pelaku terus berinovasi untuk menghindari jeratan hukum. Kapolres Kuningan, menegaskan penyamarannya dalam sedotan.
Kreatif Tapi Kriminal: Metode Barang Haram Dama Sedotan Di Kuningan
Selain itu, masih membahas fakta Kreatif Tapi Kriminal: Metode Barang Haram Dama Sedotan Di Kuningan. Dan fakta lainnya adalah:
Peran Tersangka Sebagai Kurir
Dalam kasus peredaran sabu dengan modus baru di Kabupaten Kuningan. Tentunya dengan peran kedua tersangka yang berinisial AN. Serta inisial N alias Inyong terungkap sebagai kurir dalam jaringan pengedaran narkotika. Kedua pria tersebut bekerja sebagai mekanik. Namun memanfaatkan profesinya sebagai kedok untuk menjalankan aktivitas ilegal ini secara diam-diam. Mereka bukanlah bandar atau pemilik barang. Akan melainkan hanya bertugas mengantar sabu kepada pembeli sesuai perintah. Terlebihnya dari pihak yang belum di ungkap identitasnya. Sebagai kurir, mereka memiliki tanggung jawab utama untuk menerima sabu dari pihak pemasok. Kemudian juga mengemasnya ke dalam sedotan yang sudah d ipotong dan di tutup dengan lilin. Lalu menyimpan paket-paket tersebut di lokasi-lokasi tertentu. Setelah itu, mereka memberikan petunjuk lokasi atau semacam “peta” kepada pembeli. Agar barang bisa di ambil tanpa kontak langsung. Tugas ini dilakukan dengan tujuan menyamarkan transaksi.
Kemudian juga yang menghindari pengawasan polisi. Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka AN mengaku telah tiga kali menjalankan tugas sebagai kurir sabu. Sementara tersangka N baru dua kali. Keduanya mendapat imbalan sebesar Rp 25.000 per paket sabu yang berhasil mereka distribusikan. Nominal ini terbilang kecil jika di bandingkan dengan risiko hukum yang mereka hadapi. Namun keduanya mengaku nekat melakukannya karena tekanan ekonomi. Tugas mereka sebagai kurir bersifat pasif, dalam arti mereka tidak berinteraksi langsung dengan pembeli maupun bandar besar. Peran mereka hanya sebagai perantara logistik yang mengantar. Dan juga menyembunyikan barang. Namun demikian, hukum tetap memandang peran kurir sebagai bagian dari tindak pidana narkotika yang berat. Terlebih mengingat berkontribusi. Atas perannya tersebut, keduanya di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kreatif Tapi Kriminal: Metode Barang Haram Dama Sedotan Di Kuningan Yang Harus Di Waspadai
Selanjutnya juga masih membahas Kreatif Tapi Kriminal: Metode Barang Haram Dama Sedotan Di Kuningan Yang Harus Di Waspadai. Dan fakta lainnya adalah:
Peran Polisi Dan Pengungkapkan Modus
Dalam pengungkapan kasus peredaran sabu dengan modus baru di Kabupaten Kuningan. Tentu peran kepolisian khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan. Dan yang memegang peranan krusial. Keberhasilan ini bermula dari adanya informasi awal yang di sampaikan oleh masyarakat. Serta yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait peredaran narkotika di wilayah Kramatmulya dan Lebakwangi. Tanggapan cepat dari pihak kepolisian menjadi langkah awal. Terlebihnya dalam membongkar jaringan kecil pengedar sabu dengan modus baru yang rapi dan sulit dilacak. Setelah menerima laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Kuningan melakukan penyelidikan mendalam. Proses pengintaian dan pengumpulan bukti dilakukan secara tertutup hingga akhirnya pada 2 Juni 2025. Dan tersangka pertama berinisial AN berhasil di tangkap di wilayah Jalan Cilowa, Kecamatan Kramatmulya.
Penangkapan ini membuka jalan bagi pengembangan kasus. Serta yang kemudian mengarah kepada tersangka kedua, N alias Inyong, yang di amankan pada 10 Juni 2025 di depan SDN 2 Langseb, Kecamatan Lebakwangi. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita 84 paket sabu seberat total 181,25 gram. Kemudian juga yang di kemas dengan cara unik menggunakan potongan sedotan plastik. Serta dengan yang ujungnya di tutup lilin panas. Temuan ini menjadi petunjuk awal dari keberadaan modus baru dalam penyelundupan sabu. Dan yang belum umum di temukan di wilayah tersebut. Pihak kepolisian lalu melakukan pendalaman dan rekonstruksi bagaimana sistem distribusi narkoba itu di jalankan. Dari keterangan tersangka dan barang bukti yang di amankan. Kemudian di ketahui bahwa para pelaku tidak menyerahkan sabu secara langsung kepada pembeli.
Jadi itu dia beberapa fakta narkoba Kuningan: sabu dalam sedotan dan jadi Modus Baru.