
KUHP Baru Resmi Berlaku: RI Jadi Sorotan Global
KUHP Baru Resmi Berlaku: RI Jadi Sorotan Global Dengan Berbagai Pasal-Pasal Yang Telah Di Sahkan Perjanuari 2026. Halo, Rekan Melek Hukum! Tepat hari ini, 2 Januari 2026, Indonesia resmi menorehkan sejarah besar dengan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Setelah sekian lama bersandar pada hukum warisan kolonial. Namun kini kita memiliki fondasi hukum pidana buatan anak bangsa sendiri. Dan langkah besar ini nyatanya tidak hanya menjadi urusan domestik. Namun mata dunia internasional kini tertuju tajam pada tanah air. Sejumlah pasal krusial di dalamnya memicu diskusi hangat, mulai dari isu privasi, kebebasan berpendapat. Terlebihnya hingga batasan hak asasi manusia yang menjadi perhatian organisasi global dan investor asing. Mari kita bedah lebih dalam poin-poin paling kontroversial dari KUHP Baru Resmi berlaku ini.
Mengenai ulasan tentang KUHP Baru Resmi berlaku: RI jadi sorotan global telah di lansir sebelumnya oleh kompas.com.
Pasal Penghinaan Presiden Dan Wakil Presiden
Hal ini dalam UU No. 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur kembali perlindungan hukum terhadap kehormatan. Dan juga martabat kepala negara dan wakil kepala negara. Ketentuan ini sebelumnya pernah di hapus oleh Mahkamah Konstitusi karena di nilai berpotensi mengekang kebebasan berekspresi. Namun di hidupkan kembali dengan sejumlah penyesuaian yang di klaim lebih selaras. Terlebihnya dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Dalam pengaturannya, pasal ini menempatkan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila Presiden atau Wakil Presiden secara pribadi mengajukan pengaduan. Aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara secara otomatis tanpa adanya laporan resmi. Mekanisme ini di maksudkan untuk mencegah penyalahgunaan pasal oleh pihak lain. Serta membatasi ruang kriminalisasi terhadap masyarakat. Ruang lingkup perbuatan yang dapat di kenai pasal ini mencakup tindakan yang di anggap menyerang kehormatan.
KUHP Baru Resmi Berlaku: RI Jadi Sorotan Global Dengan Ragam Pasalnya
Kemudian juga masih membahas KUHP Baru Resmi Berlaku: RI Jadi Sorotan Global Dengan Ragam Pasalnya. Dan fakta lainnya adalah:
Pasal Penghinaan Lembaga Negara
Pasal penghinaan lembaga negara ini yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan. Terlebih yang di anggap merendahkan atau menyerang kehormatan serta kewibawaan lembaga-lembaga negara. Lembaga negara yang di maksud mencakup institusi-institusi konstitusional. Terlebihnya seperti DPR, DPD, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan. Serta lembaga negara lain yang di bentuk berdasarkan undang-undang. Pengaturan ini menjadi sorotan karena menyangkut relasi antara kekuasaan negara. Dan juga kebebasan warga dalam menyampaikan kritik. Dalam ketentuannya, pasal ini bertujuan menjaga wibawa dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Tentunya sebagai pilar penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum. Negara menilai bahwa serangan yang bersifat penghinaan terhadap institusi negara dapat merusak legitimasi dan kepercayaan masyarakat. Sehingga perlu di berikan perlindungan hukum. Namun, rumusan mengenai apa yang di maksud dengan “penghinaan” di nilai masih bersifat umum.
Dan berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dalam praktik. Pasal penghinaan lembaga negara umumnya mengatur perbuatan yang dilakukan melalui ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau ekspresi lain. Serta yang termasuk di sebarluaskan melalui media massa dan media digital. Dalam konteks perkembangan teknologi informasi, ketentuan ini juga dapat menyentuh aktivitas di media sosial. Sehingga berpotensi berdampak luas pada masyarakat yang aktif menyampaikan pendapat di ruang publik digital. Peraturan baru satu ini menegaskan bahwa kritik, pendapat, penilaian, atau pengawasan terhadap kinerja lembaga negara tidak termasuk tindak pidana. Dan sepanjang di sampaikan untuk kepentingan umum, dilakukan secara proporsional. Serta tidak bermuatan penghinaan atau serangan personal. Penegasan ini di maksudkan untuk melindungi kebebasan berpendapat, kebebasan pers. Kemudian fungsi kontrol publik dalam sistem demokrasi. Meski demikian, batas antara kritik yang sah dan penghinaan tetap menjadi area abu-abu yang memunculkan kekhawatiran di kalangan pengamat hukum dan HAM.
2 Januari 2026: Era Baru Hukum Indonesia Di Mulai
Selain itu, masih membahas 2 Januari 2026: Era Baru Hukum Indonesia Di Mulai. Dan fakta lainnya adalah:
Pasal Penyerangan Kehormatan Hakim
Ia yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan yang di anggap merendahkan, menyerang, atau mengganggu kehormatan, martabat. Serta kewibawaan hakim dalam menjalankan fungsi peradilan. Pengaturan ini di maksudkan untuk memperkuat perlindungan terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Tentunya sebagai salah satu pilar utama negara hukum. Dalam ketentuannya, pasal ini menitikberatkan pada perlindungan terhadap hakim. Terlebihnya sebagai pejabat yang menjalankan tugas mengadili perkara secara independen dan imparsial. Negara memandang bahwa serangan terhadap kehormatan hakim. Baik secara personal maupun terhadap institusi peradilan. Kemudian berpotensi mengganggu proses penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, KUHP Baru memberikan dasar hukum pidana untuk menindak perbuatan yang di nilai melampaui batas kritik yang wajar. Ruang lingkup perbuatan yang dapat di kenai pasal ini mencakup tindakan yang dilakukan melalui ucapan, tulisan, pernyataan di muka umum, pemberitaan, simbol.
Maupun ekspresi yang di sebarluaskan melalui media massa dan media digital. Dalam konteks perkembangan media sosial, pasal ini dapat menjangkau komentar atau unggahan yang d inilai menyerang kehormatan hakim. Terutama jika dilakukan dengan maksud merendahkan atau mempengaruhi independensi peradilan. KUHP Baru menegaskan bahwa kritik terhadap putusan pengadilan, proses persidangan. DAN kinerja lembaga peradilan pada prinsipnya tidak dilarang, sepanjang disampaikan secara objektif, proporsional, dan berbasis fakta. Kritik akademik, analisis hukum, serta pemberitaan pers yang dilakukan untuk kepentingan umum. Kemudian seharusnya tidak termasuk dalam kategori penyerangan kehormatan hakim. Penegasan ini di maksudkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hakim dan kebebasan berpendapat. Namun demikian, batas antara kritik yang sah dan penyerangan kehormatan hakim di nilai masih berpotensi multitafsir. Pengamat hukum dan organisasi kebebasan pers menilai bahwa rumusan pasal ini cukup luas.
2 Januari 2026: Era Baru Hukum Indonesia Di Mulai Dengan Peraturan-Peraturan Terkininya
Selanjutnya juga masih membahas 2 Januari 2026: Era Baru Hukum Indonesia Di Mulai Dengan Peraturan-Peraturan Terkininya. Dan fakta lainnya adalah:
Pasal Penyebaran Berita Bohong (Hoaks)
Hal ini yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan menyebarkan informasi yang tidak benar. Ataupun menyesatkan yang dapat menimbulkan keonaran, keresahan, atau gangguan ketertiban umum. Pengaturan ini menjadi salah satu pasal yang mendapat sorotan luas. Karena berkaitan langsung dengan kebebasan berekspresi, kebebasan pers. Dan juga dengan penggunaan ruang digital oleh masyarakat. Dalam ketentuannya, pasal ini menitikberatkan pada dampak dari penyebaran berita bohong. Terlebihnya yaitu timbulnya keonaran atau gangguan ketertiban di tengah masyarakat. Artinya, tidak setiap informasi yang keliru secara otomatis dapat di pidana. Namun melainkan harus di buktikan adanya akibat nyata berupa keresahan publik atau terganggunya ketertiban umum. Pendekatan ini di maksudkan untuk membedakan antara kesalahan informasi biasa.
Tentunya dengan perbuatan yang benar-benar merugikan kepentingan masyarakat luas. Ruang lingkup perbuatan yang dapat di jerat mencakup penyebaran hoaks melalui berbagai sarana, baik secara lisan, tulisan, media cetak, siaran elektronik. Maupun media digital dan media sosial. Dalam era teknologi informasi, ketentuan ini memiliki jangkauan yang sangat luas. Karena hampir setiap individu dapat menjadi penyebar informasi kepada publik dalam skala besar. Baik secara sengaja maupun tidak sengaja. KUHP Baru juga menekankan pentingnya unsur kesengajaan atau setidaknya kelalaian yang serius dalam penyebaran berita bohong. Dengan demikian, orang yang menyampaikan informasi dengan itikad baik. Misalnya berdasarkan sumber yang di anggap tepercaya, pada prinsipnya tidak di maksudkan untuk dipidana. Penegasan ini penting untuk melindungi masyarakat. Tentunya dari kriminalisasi atas kesalahan informasi yang tidak di sengaja.
Jadi itu dia beberapa pasalnya yang buat RI jadi sorotan global dari KUHP Baru Resmi.