PHRI Tegas: Kafe Pakai Musik AI Tetap Wajib Bayar Royalti

PHRI Tegas: Kafe Pakai Musik AI Tetap Wajib Bayar Royalti

PHRI Tegas: Kafe Pakai Musik AI Tetap Wajib Bayar Royalti Dengan Berbagai Kebijakan Baru Mereka Yang Begitu Pro Kontra. Assalamualaikum/Salam Sejahtera bagi para pemilik usaha kafe, pelaku industri kreatif, dan pemerhati hak cipta! Inovasi kecerdasan buatan memang menawarkan kemudahan luar biasa, termasuk dalam penciptaan musik latar. Namun, di tengah euforia teknologi, muncul fenomena yang meresahkan. Dan juga sejumlah kafe mencoba menggunakan musik hasil kreasi AI. Terlebihnya sebagai jalan pintas untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta lagu. Kemudian menanggapi praktik yang merugikan ekosistem musik nasional ini, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia bersikap keras. PHRI Tegas bahwa penggunaan musik di ruang publik komersial, termasuk musik yang di hasilkan oleh AI. Mari kita bedah lebih lanjut implikasi hukum dan etika di balik peringatan keras PHRI ini.

Mengenai ulasan tentang PHRI Tegas: kafe pakai musik AI tetap wajib bayar royalti telah di lansir sebelumnya oleh kompas.com.

Pergeseran Ke Lagu AI & Suara Alam

Seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap regulasi royalti musik di ruang-ruang usaha seperti kafe dan restoran. Kemudian sejumlah pelaku usaha mulai mencari jalan alternatif agar tetap dapat menghadirkan suasana nyaman. Tentunya bagi pelanggan tanpa terbebani biaya lisensi. Salah satu strategi yang mulai di adopsi adalah dengan memutar musik hasil ciptaan kecerdasan buatan (AI). Ataupun juga rekaman suara alam, seperti kicauan burung, gemericik air, dan suara hutan. Pilihan ini di anggap lebih “aman”. Karena tidak menyertakan lagu-lagu komersial yang jelas memiliki pemilik hak cipta. Namun, pendekatan ini ternyata tidak serta merta membebaskan pelaku usaha dari kewajiban membayar royalti. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjelaskan bahwa suara apapun yang di rekam secara profesional. Terlebih termasuk hasil komposisi AI maupun suara alam dari pihak ketiga. Maka tetap di kategorikan sebagai fonogram yang di lindungi hak terkait. Oleh karena itu, penggunaannya di ruang publik komersial.

PHRI Tegas: Kafe Pakai Musik AI Tetap Wajib Bayar Royalti Yang Pro Kontra

Kemudian juga masih membahas PHRI Tegas: Kafe Pakai Musik AI Tetap Wajib Bayar Royalti Yang Pro Kontra. Dan fakta lainnya adalah:

Risiko Tetap Bayar Royalti

Banyak pemilik kafe dan restoran yang beranggapan bahwa memutar lagu hasil ciptaan AI. Ataupun dengan suara alam dapat menjadi solusi. Tentunya untuk menghindari kewajiban membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Mereka berasumsi bahwa selama tidak menggunakan lagu-lagu populer atau rekaman dari artis komersial. Maka pemutaran audio tersebut tidak akan melanggar hak cipta. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Dan justru bisa menimbulkan risiko hukum baru jika tidak di pahami secara menyeluruh. Secara hukum, rekaman suara, baik itu musik, suara alam, suara buatan. Maupun dengan hasil komposisi AI. Tentu tetap dapat di kategorikan sebagai fonogram. Karena hal ini yaitu karya cipta berupa rekaman suara yang di lindungi oleh hak terkait. Dalam undang-undang hak cipta Indonesia. Dan juga fonogram adalah salah satu bentuk karya yang memiliki pemilik hak atas penggunaan dan distribusinya.

Maka, jika suara tersebut di ambil dari sumber pihak ketiga. Tentunya seperti website penyedia efek suara, aplikasi AI musik, atau bahkan dari YouTube dan Spotify. Serta penggunaannya di ruang publik tetap memerlukan izin resmi dan pembayaran royalti. LMKN menegaskan bahwa penggunaan rekaman tersebut di tempat usaha komersial tanpa izin tetap di anggap sebagai pelanggaran. Meskipun tidak mengandung unsur lirik atau tidak berasal dari lagu populer. Dengan demikian, upaya menghindari royalti lewat musik AI. Serta dengan suara alam justru dapat membuat pelaku usaha berada dalam posisi yang rawan secara hukum. Bahkan jika rekamannya di ambil dari platform yang menyediakan musik “gratis”. Dan pelaku usaha harus memastikan apakah lisensi penggunaannya mencakup penggunaan komersial di ruang publik. Dalam praktiknya, tarif royalti yang berlaku.

Masalah Hukum Mengintai: Cafe Gunakan Musik AI Untuk Jauhi Royalti

Selain itu, masih membahas Masalah Hukum Mengintai: Cafe Gunakan Musik AI Untuk Jauhi Royalti. Dan fakta lainnya adalah:

Tarif Royalti Rp 120.000 Per Kursi Per Tahun

Pemberlakuan tarif royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebesar Rp 120.000 per kursi per tahun menjadi sorotan tajam di kalangan pelaku usaha. Tentunya seperti kafe, restoran, dan hotel. Tarif ini di nilai memberatkan oleh sebagian pemilik usaha, terutama usaha kecil-menengah yang belum pulih sepenuhnya dari dampak pandemi atau bencana ekonomi. Namun dari sisi pemerintah dan LMKN, tarif tersebut dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap hak cipta. Dan hak terkait atas karya musik yang di gunakan secara publik dan komersial.

Secara teknis, angka Rp 120.000 ini merupakan akumulasi dari dua komponen:

  • Rp 60.000 untuk hak cipta, yang di berikan kepada pencipta lagu dan/atau lirik;
  • Rp 60.000 untuk hak terkait, yang di berikan kepada artis, musisi, dan produser rekaman.

Dengan demikian, total tarif tahunan per kursi adalah Rp 120.000. Terlebih yang secara bulanan berarti sekitar Rp 10.000 per kursi. Jika sebuah kafe memiliki 50 kursi. Maka total royalti yang wajib di bayarkan dalam satu tahun mencapai Rp 6 juta. Namun terlepas dari seberapa sering atau jenis musik apa yang di putar. Skema ini di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI. Serta panduan teknis LMKN yang bertujuan untuk memberikan transparansi.

Serta kepastian hukum dalam pembayaran royalti atas penggunaan musik di ruang komersial. Tarif ini berlaku untuk semua jenis pemutaran musik. Baik secara langsung, rekaman, radio, maupun platform digital seperti Spotify atau YouTube. Dan selama pemutaran dilakukan di ruang publik dengan tujuan komersial. Namun, pendekatan berbasis jumlah kursi ini menuai kritik. Banyak pengusaha menilai bahwa skema tersebut tidak mempertimbangkan faktor fleksibilitas penggunaan musik atau kapasitas pengunjung yang sebenarnya. Misalnya, beberapa kursi di area luar ruangan.

Masalah Hukum Mengintai: Cafe Gunakan Musik AI Untuk Jauhi Royalti Yang Harus Hati-Hati

Selanjutnya juga masih membahas Masalah Hukum Mengintai: Cafe Gunakan Musik AI Untuk Jauhi Royalti Yang Harus Hati-Hati. Dan fakta lainnya adalah:

Mereka Ingatkan Risiko Pidana Dan Beban Usaha

Dalam menanggapi fenomena sejumlah kafe dan restoran yang berupaya menghindari kewajiban membayar royalti. Tentunya dengan memutar lagu hasil ciptaan AI atau suara alam, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia. Terlebih secara terbuka menyampaikan peringatan keras mengenai potensi risiko hukum, termasuk ancaman pidana. Dan yang dapat menjerat pelaku usaha. Mereka juga menyoroti beban tambahan yang di rasakan oleh para pengusaha. Terutama di sektor kuliner dan pariwisata. Akibat penerapan skema tarif royalti berdasarkan jumlah kursi. Pihak mereka menilai bahwa banyak pelaku usaha belum memiliki pemahaman utuh mengenai aturan hak cipta dan royalti. Sehingga muncul kesalahpahaman bahwa dengan mengganti lagu populer menjadi suara alam atau lagu buatan AI.

Maka usaha mereka bisa bebas dari kewajiban lisensi. Padahal, berdasarkan penjelasan dari LMKN, semua jenis rekaman audio—termasuk suara alam dan musik AI. Karena masih bisa di kategorikan sebagai karya yang di lindungi oleh hak terkait. Dan selama rekamannya di produksi oleh pihak ketiga dan bukan oleh pemilik usaha itu sendiri. Atas dasar itu, PHRI Tegas bahwa pemutaran musik tanpa izin resmi. Ataupun tanpa membayar royalti merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran ini bukan hanya berdampak administratif. Akan tetapi dapat dikenai sanksi pidana berupa denda atau kurungan penjara. Hal ini menjadi perhatian serius karena sebagian besar pelaku usaha tidak menyadari. Tentunya bahwa tindakan mereka bisa berujung pada tuntutan hukum.