Hot
Penataan Barito: Pramono Pastikan Netralitas Proyek
Penataan Barito: Pramono Pastikan Netralitas Proyek

Penataan Barito: Pramono Pastikan Netralitas Proyek Dengan Berbagai Fakta Mengenai Permasalahan Yang Ada Terkini. Halo, Sobat Pembaca yang peduli dengan perkembangan tata kota dan transparansi kebijakan publik! Terlebih isu penataan Pasar Barito belakangan ini memang hangat di perbincangkan. Seiring berjalannya proyek, muncul desas-desus dan spekulasi liar mengenai siapa yang sebenarnya di untungkan dari revitalisasi besar-besaran ini. Benarkah ada kepentingan tersembunyi, atau bahkan ‘titipan’ dari pihak-pihak tertentu? Dan menjawab keraguan yang berkembang di tengah masyarakat, tokoh kunci. Terlebih Bapak Pramono, akhirnya angkat bicara dengan tegas. Beliau tidak hanya memberikan konfirmasi. Akan tetapi juga jaminan penuh mengenai integritas proyek ini. Inti dari pernyataan beliau sangat lugas: Penataan Barito sepenuhnya netral! Ia memastikan bahwa proyek ini di dedikasikan murni untuk kepentingan publik lebih luas. Tentunya menciptakan pasar yang lebih rapi, bersih. Dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa memihak satu golongan atau individu tertentu. Mari kita simak lebih lanjut!
Mengenai ulasan tentang Penataan Barito: Pramono pastikan netralitas proyek telah di lansir sebelumnya oleh kompas.com.
Pernyataan Pramono Anung
Hal ini menggambarkan sikap tegas pemerintah dalam menegakkan keadilan bagi seluruh pedagang tanpa keberpihakan pada pihak mana pun. Tentu melalui ungkapan ini, ia ingin menegaskan bahwa langkah penataan dan relokasinya. Namun bukan di tujukan untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu, atau pihak berpengaruh, melainkan semata-mata. Terlebihnya demi menciptakan pasar yang tertib, adil, dan berpihak kepada pedagang kecil. Ia menekankan bahwa pemerintah bertindak dengan itikad baik. Kemudian mengedepankan pembenahan sistem dan tata kelola yang lebih sehat. Akan tetapu bukan mencari keuntungan politik atau ekonomi dari kebijakan tersebut. Latar belakang dari pernyataan itu berawal dari temuan pemerintah terkait praktik penyalahgunaan kios di Pasar Barito. Serta data menunjukkan bahwa sebagian besar kios ternyata di kuasai oleh segelintir pedagang besar. Dari total 158 kios yang ada, sekitar 93 kios atau 58,9 persen di miliki.
Penataan Barito: Pramono Pastikan Netralitas Proyek Yang Ada
Kemudian juga masih membahas Penataan Barito: Pramono Pastikan Netralitas Proyek Yang Ada. Dan fakta lainnya adalah:
Ia Menekankan Bahwa Penataan Ini Di Dorong Oleh Itikad Baik
Hal ini di dorong oleh itikad baik mencerminkan niat tulus pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pasar tanpa memihak. Ataupun yang menguntungkan pihak tertentu. Ia ingin menegaskan bahwa langkah yang di ambil bukanlah bentuk tindakan sepihak atau sarat kepentingan politik. Namun melainkan bagian dari upaya untuk menciptakan sistem perdagangan yang lebih adil, tertata. Dan juga yang berpihak pada masyarakat kecil. Dalam konteks ini, itikad baik berarti bahwa seluruh proses penataan dilakukan dengan tujuan mulia. Terlebihnya yang mengembalikan fungsi pasar sebagai ruang ekonomi rakyat yang bersih, transparan. Dan juga terbebas dari praktik-praktik tidak sehat seperti monopoli kios atau penyewaan ilegal. Latar belakang dari pernyataan ini berakar pada temuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai penyalahgunaan pengelolaan kios di Pasar Barito. Dari hasil pendataan, di temukan bahwa sebagian besar kios tidak lagi di kuasai.
Tentunya oleh pedagang kecil yang semestinya berhak menempatinya. Sebaliknya, ada sejumlah pedagang besar yang menguasai banyak kios sekaligus. Bahkan hingga 10 sampai 15 kios per orang. Serta yang menyewakannya kembali kepada pedagang kecil dengan harga tinggi. Kondisi seperti ini menimbulkan ketimpangan ekonomi. Kemudian juga menciptakan kesenjangan sosial di antara pelaku usaha di pasar tersebut. Melihat realitas ini, pemerintah merasa perlu mengambil langkah tegas melalui penataan. Terlebihnya agar keadilan ekonomi dapat di kembalikan kepada mereka yang benar-benar berhak. Melalui penekanan pada itikad baik, Pramono ingin menyampaikan bahwa kebijakan penataan ini bukan tindakan represif. Atau hanya sekadar penggusuran. Namun melainkan tindakan pembenahan yang berorientasi pada kepentingan jangka panjang. Ia menolak pandangan bahwa pemerintah sekadar memindahkan pedagang tanpa solusi. Karena sejak awal Pemprov DKI telah menyiapkan tempat relokasi baru di sana.
Pramono Bicara Pasar Barito: Penataan Ini Milik Semua
Selain itu, masih membahas Pramono Bicara Pasar Barito: Penataan Ini Milik Semua. Dan fakta lainnya adalah:
Pemerintah DKI Jakarta Menemukan Praktik Penguasaan Kios Secara Berlebihan
Hal ini menjadi salah satu latar belakang utama yang melatarbelakangi pernyataan Pramono Anung dalam “Pramono: Penataan Pasar Barito Bukan Buat Siapa-siapa.” Namun fakta ini memperlihatkan bahwa sebelum penataan dilakukan. Serta dnegan sistem pengelolaan kios di pasar tersebut sudah lama tidak berjalan dengan adil dan transparan. Banyak kios yang seharusnya di manfaatkan oleh pedagang kecil untuk berdagang. Namun justru di kuasai oleh segelintir pihak tertentu yang memiliki modal atau pengaruh lebih besar. Praktik semacam ini menciptakan ketimpangan ekonomi di dalam pasar. Serta membuat sebagian pedagang kecil kesulitan mendapatkan tempat untuk berjualan secara resmi. Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh Pemprov DKI. Kemudian juga di temukan bahwa dari total 158 kios yang ada di Pasar Barito. Dan juga sekitar 93 kios atau 58,9 persen ternyata di kuasai oleh sejumlah kecil pedagang.
Bahkan di blok tertentu, seperti zona perdagangan hewan (Blok JS25), lebih dari 68 persen kios (58 dari 85 kios). Kemudian juga di kendalikan hanya oleh 17 orang saja. Yang lebih mencengangkan. Maka ada individu yang di ketahui menguasai 10 hingga 15 kios sekaligus. Kios-kios tersebut kemudian di sewakan kembali kepada pedagang lain dengan harga tinggi. Serta yang artinya pemilik awal berperan sebagai penyewa sekaligus “tuan tanah” di lingkungan pasar rakyat. Praktik semacam ini mencerminkan adanya bentuk monopoli dan penyalahgunaan izin sewa yang bertentangan dengan semangat keadilan ekonomi. Pasar yang seharusnya menjadi ruang ekonomi bagi masyarakat kecil. Kemudian justru berubah menjadi lahan bisnis bagi segelintir orang yang mencari keuntungan dari sistem sewa berlapis. Pedagang kecil yang tidak memiliki modal besar terpaksa menyewa dari pemilik kios dengan harga tinggi. Sehingga margin keuntungan mereka menipis. Akibatnya, muncul ketimpangan yang besar.
Pramono Bicara Pasar Barito: Penataan Ini Milik Semua Yang Di Nilai Aneh
Selanjutnya juga masih membahas Pramono Bicara Pasar Barito: Penataan Ini Milik Semua Yang Di Nilai Aneh. Dan fakta lainnya adalah:
Ada Individu Yang Bahkan Menguasai Hingga 10–15 Kios
Hal ini menjadi sorotan utama dalam upaya penataan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kondisi ini menunjukkan adanya praktik penguasaan berlebihan atas ruang usaha. Serta yang seharusnya di peruntukkan bagi banyak pedagang kecil. Dalam temuan tersebut, di ketahui bahwa sejumlah individu memanfaatkan situasi. Tentunya dengan menguasai banyak kios, bukan untuk di gunakan sendiri. Namun melainkan di sewakan kembali kepada pedagang lain dengan tarif yang lebih tinggi. Praktik semacam ini menciptakan ketimpangan ekonomi di lingkungan pasar dan menimbulkan sistem tidak adil yang lebih menguntungkan segelintir orang saja. Keberadaan “penguasa kios” yang memiliki lebih dari sepuluh unit tersebut menjadi salah satu alasan kuat di balik kebijakan penataannya. Pemerintah melihat bahwa pasar tidak lagi berfungsi sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan.
Namun melainkan berubah menjadi arena bisnis sewa-menyewa yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya, pedagang kecil harus menanggung beban biaya tambahan yang besar hanya untuk bisa berjualan. Sementara keuntungan mereka menjadi semakin menipis. Pramono Anung menilai bahwa penataan ini bukan bentuk keberpihakan kepada pihak tertentu. Namun melainkan langkah pembenahan agar sistem di pasar lebih adil dan transparan. Ia menegaskan bahwa praktik penguasaan kios secara masif. Contohnya seperti itu tidak bisa di biarkan karena merusak tatanan ekonomi mikro. Dan juga menghambat kesempatan pedagang kecil untuk berkembang. Melalui penataan ulang dan relokasi ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung. Serta pemerintah berupaya mengembalikan fungsi pasar sebagai ruang. Tentunya bersama bagi masyarakat untuk berdagang secara setara.
Jadi itu dia beberapa fakta terkait pernyataan Pramono pastikan netralisasi proyek Penataan Barito.