Site icon BeritaHangat24

Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Menanti Persetujuan Presiden

Kenaikan Gaji

Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Menanti Persetujuan Presiden

Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Di Indonesia Kini Menyatakan Bahwa Penghitungan Kenaikan Sudah Selesai Dan Tinggal Tunggu Tanda Tangan Pak Prabowo. Untuk masuk tahap implementasi. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dari Istana Kepresidenan, menandai titik penting dalam upaya memperbaiki kesejahteraan hakim yang selama ini sempat menjadi sorotan panjang.

Kenaikan Gaji bagi para hakim Indonesia merupakan kebijakan besar yang gencar di dorong sejak pertengahan 2025, ketika Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penyesuaian gaji para hakim di lingkungan peradilan umum secara signifikan. Kebijakan itu di lakukan sebagai bentuk penghormatan negara terhadap peran hakim sebagai benteng terakhir keadilan dan untuk menjaga independensi lembaga peradilan dari berbagai tekanan ekonomi maupun sosial.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, pemerintah menaikkan tunjangan dan kompensasi para hakim karier. Dari hakim pratama di pengadilan kelas II hingga Ketua Pengadilan Tinggi dengan angka nominal baru mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan. Sebagai contoh, penghasilan hakim di tingkat pengadilan tinggi bisa mencapai sekitar Rp110,5 juta per bulan berdasarkan tunjangan terbaru. Sementara hakim di pengadilan kelas II menerima lebih dari Rp46,7 juta per bulan dalam tunjangan saja.

Secara keseluruhan, Kenaikan Gaji dan tunjangan hakim yang di umumkan Presiden Prabowo pada Juni 2025 bahkan di sebut mencapai 280 persen untuk beberapa golongan, terutama hakim junior. Kebijakan ini mendapatkan berbagai respons dari publik. Sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas penegakan hukum di Indonesia.

Masalah Hakim Ad Hoc

Meski kebijakan itu meningkatkan kesejahteraan banyak hakim, kebijakan awal tidak mencakup hakim ad hoc. Seperti hakim ad hoc yang di tugaskan dalam perkara tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, dan hak asasi manusia (HAM). Hakim ad hoc ini selama bertahun-tahun merasakan ketidakadilan dalam hal kompensasi. Karena status mereka yang bersifat sementara membuat mereka tidak otomatis menerima kenaikan gaji serta tunjangan sebagaimana hakim karier.

Ketidaksetaraan ini kemudian memicu protes dari kalangan hakim ad hoc dan organisasi mereka, termasuk ancaman aksi mogok sidang untuk menuntut perbaikan kesejahteraan. Pemerintah kemudian merespons dengan janji bahwa hakim ad hoc juga akan mendapatkan penyesuaian gaji. Tetapi mekanisme dan besaran kenaikannya perlu di atur dalam kebijakan yang berbeda dari PP 42/2025.

Pemerintah: Perhitungan Kenaikan Gaji Sudah Selesai

Dalam perkembangan terbaru, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa seluruh perhitungan kenaikan gaji hakim ad hoc telah rampung. Dan angka-angkanya sudah di finalisasi setelah koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) selesai di lakukan. Langkah berikutnya adalah menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto agar kenaikan ini dapat di implementasikan dalam waktu dekat.

Prasetyo menyampaikan bahwa meskipun besaran kenaikan spesifik belum di rinci kepada publik. Proses administrasi dan teknisnya sudah terselesaikan. Artinya, regulasi baru yang akan menetapkan besaran gaji hakim ad hoc kini hampir siap untuk di undangkan dan di berlakukan.

Implikasi dan Harapan

Kebijakan ini di harapkan bisa memberikan keadilan dan kesetaraan kompensasi di lingkungan peradilan Indonesia. Hakim ad hoc memiliki peran penting, khususnya dalam menangani perkara-perkara khusus seperti tindak pidana korupsi yang memiliki dampak besar pada penegakan hukum dan kepercayaan publik.

Namun, peningkatan gaji dan tunjangan juga di lihat sebagai bagian dari ujian bagi sistem peradilan itu sendiri. Para pengamat berharap bahwa peningkatan kesejahteraan hakim tidak hanya sekadar soal angka. Tetapi juga di ikuti oleh reformasi budaya kerja, transparansi, dan akuntabilitas di dalam lembaga peradilan.

Kebijakan Kenaikan Gaji hakim ad hoc yang kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah penting dalam memperbaiki kesetaraan kompensasi di lingkungan peradilan Indonesia. Setelah proses perhitungan rampung dan koordinasi dengan Mahkamah Agung selesai. Implementasi kebijakan ini menjadi tanda bahwa pemerintah serius dalam menjawab tuntutan kesejahteraan para hakim yang selama ini merasa terabaikan.

Exit mobile version