Site icon BeritaHangat24

Kasus Pemerkosaan Gadis 18 Tahun Oleh Dua Polisi & Dua Sipil

Kasus Pemerkosaan

Kasus Pemerkosaan Gadis 18 Tahun Oleh Dua Polisi & Dua Sipil

Kasus Pemerkosaan Terhadap Seorang Gadis Berusia 18 Tahun Di Kota Jambi Yang Melibatkan Dua Oknum Anggota Polisi Dan Dua Warga Sipil. Memicu keprihatinan luas masyarakat dan sorotan atas profesionalisme aparat penegak hukum. Kejadian yang terjadi pada 14 November 2025 ini baru terungkap saat orang tua korban menyadari perubahan perilaku anak mereka dan akhirnya membuat laporan resmi ke Polda Jambi pada 6 Januari 2026.

Menurut kronologi yang di sampaikan oleh kuasa hukum korban, Kasus Pemerkosaanini bermula ketika korban hendak pulang dari rumah temannya di kawasan Pinang Merah, Jambi. Saat itu korban hendak memesan layanan ojek online, namun kemudian di hubungi oleh salah satu pelaku berinisial I, yang di kenal korban karena berasal dari gereja yang sama. Pelaku itu menawarkan tumpangan dengan alasan akan mengantarkan pulang.

Tanpa curiga, korban mengikuti tawaran tersebut. Namun, sesampainya di mobil pelaku, bukan pulang yang di lakukan. Pelaku justru membawa korban ke sebuah kos-kosan di wilayah Kebun Kopi, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Di lokasi inilah korban pertama kali di serang dan mengalami Kasus Pemerkosaan kekerasan seksual oleh beberapa pelaku yang sudah menunggu di sana.

Kasus Pemerkosaan Ini Ada Empat Pelaku Yang Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Peristiwa tidak berhenti di situ. Versi kuasa hukum menyebutkan bahwa setelah kejadian pertama, korban—dalam kondisi setengah sadar. Kemudian di bawa oleh pelaku lain, Bripda Samson Pardamean, ke lokasi kedua di sebuah kos lain di wilayah Arizona, Kota Jambi, pada hari yang sama. Di sana kembali terjadi tindakan pemerkosaan oleh pelaku yang berbeda, termasuk salah satu oknum polisi lainnya, Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman.

Keempat Pelaku Yang Di Tetapkan Sebagai Tersangka adalah dua oknum polisi, yaitu Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean. Serta dua warga sipil berinisial I dan K. Semuanya telah di tahan dan proses hukum di jalankan oleh penyidik kepolisian.

Kasus ini menjadi sorotan karena pelakunya termasuk anggota aparat penegak hukum. Partisipasi oknum polisi memicu kemarahan publik dan permintaan tindakan tegas dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kota Jambi yang menyatakan bahwa para pelaku. Termasuk oknum polisi—harus mendapatkan hukuman setegas-tegasnya karena mencoreng atribut dan tugas mereka sebagai pelindung masyarakat.

Laporan dan Dampak Psikologis Korban

Korban sendiri awalnya tidak berani mengungkap kejadian tragis tersebut kepada orang tuanya. Perubahan perilaku dan bukti percakapan di ponsel korban membuat orang tua curiga dan mencari tahu lebih lanjut. Sampai akhirnya fakta pemerkosaan terungkap. Kejadian ini turut mempengaruhi kondisi psikologis korban sampai dirinya sempat menunjukkan gelagat ingin mengakhiri hidupnya. Kejadian ini berdampak mendalam dan memunculkan desakan agar korban mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai selama proses hukum berjalan.

Tindakan Kepolisian dan Sidang Etik

Menanggapi kasus ini, Polda Jambi mengambil langkah tegas. Dua oknum polisi yang terlibat telah menjalani sidang etik di Propam, di mana Komisi Kode Etik Polri memutuskan bahwa mereka melakukan pelanggaran sangat berat. Akibatnya, kedua anggota polisi tersebut di jatuhi pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri. Mencerminkan bahwa tindakan mereka sangat bertentangan dengan kode etik dan tugas polisi sebagai pengayom masyarakat.

Kapolda Jambi sendiri memerintahkan proses penyelidikan yang profesional dan transparan. Baik terhadap aspek pidana kasus pemerkosaan maupun pelanggaran kode etik profesi polisi. Hal ini di lakukan sejalan dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kasus tersebut dan kebutuhan untuk memastikan proses hukum berjalan adil.

Seruan untuk Penegakan Hukum yang Adil

Kasus Pemerkosaan ini menjadi cerminan tantangan serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Terutama ketika aparat sendiri terlibat dalam tindak pidana. Banyak pihak berharap agar semua pelaku, termasuk oknum polisi dan warga sipil. Di hukum sesuai aturan yang berlaku dan proses hukum di lakukan secara terbuka untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Exit mobile version